100% FREE of VOUCHER MECHANISM
NATURA
📌 Definisi Pajak Natura
Natura dan Kenikmatan dalam konteks perpajakan adalah imbalan atau kompensasi dari pemberi kerja kepada pegawai yang diberikan bukan dalam bentuk uang.
Berdasarkan regulasi terbaru, imbalan ini merupakan Objek PPh 21 bagi karyawan dan berstatus Deductible Expense (dapat dibiayakan) bagi perusahaan.
💡 Perbedaan Istilah
- Natura: Imbalan dalam bentuk wujud barang (Contoh: paket sembako, parsel, mobil, rumah).
- Kenikmatan: Imbalan dalam bentuk hak pemanfaatan fasilitas/pelayanan (Contoh: fasilitas olahraga, keanggotaan klub, tiket transportasi).
📊 Batasan Natura Bebas Pajak (Eksklusif)
*Nilai di bawah batas ini bebas PPh 21, selisih lebihnya menjadi objek pajak.
- 💎 Makanan/Minuman di Kantor: Dikecualikan sepenuhnya (tanpa batasan nilai).
- 💎 Kupon Makan Dinas Luar: Maksimal Rp2.000.000 per bulan / pegawai.
- 💎 Bingkisan Hari Raya: Dikecualikan sepenuhnya untuk semua keagamaan.
- 💎 Bingkisan Non-Hari Raya: Maksimal Rp3.000.000 per tahun / pegawai.
- 💎 Fasilitas Olahraga: Maksimal Rp1.500.000 per tahun / pegawai (kecuali golf, otomotif, pacuan kuda).
- 💎 Fasilitas Tempat Tinggal (Sewa): Maksimal Rp2.000.000 per bulan / pegawai.
Comments
Post a Comment