https://www.tiktok.com/@dxntvx/video/7676854036770852128?_r=1&_t=ZS-99Q7GmzcPMz https://www.tiktok.com/@dxntvx/video/7676854036770852128?_r=1&_t=ZS-99Q7GmzcPMz

TikTok Archive – Embedded Preview


Official TikTok Embed


Dalam konteks hukum perdata di Indonesia (seperti diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata / KUHPerdata), istilah "wali" dan "pengampu" sering disandingkan karena sama-sama berfungsi mewakili pihak yang dianggap tidak cakap melakukan perbuatan hukum. Namun, subjek yang diwakili dan alasannya berbeda secara prinsip:

  • Wali (Perwalian / Voogdij):
    • Subjek yang diwakili: Anak-anak yang belum dewasa (belum berusia 18 tahun atau belum pernah menikah) dan tidak lagi berada di bawah kekuasaan orang tua.
    • Fungsi: Mengurus diri pribadi anak serta harta kekayaannya.
  • Pengampu (Pengampuan / Curatele):
    • Subjek yang diwakili: Orang yang sudah dewasa tetapi dianggap tidak cakap hukum karena kondisi tertentu (misalnya mengalami gangguan jiwa/ingatan, sakit otak, pemboros, atau lemah daya pikir).
    • Fungsi: Bertindak sebagai kurator untuk mengurus kepentingan dan harta kekayaan orang dewasa tersebut setelah mendapat penetapan dari pengadilan.

Hubungan Istilah: Dalam beberapa literatur hukum atau praktik percakapan sehari-hari, kata "wali" kadang digunakan secara luas untuk mencakup pengampu (misalnya disebut sebagai "wali pengampu") karena fungsi utamanya sama-sama bertindak sebagai perwakilan hukum (legal representative). Namun secara terminologi hukum yang ketat:

  • Wali diperuntukkan bagi anak di bawah umur.
  • Pengampu (Kurator) diperuntukkan bagi orang dewasa yang kehilangan kecakapan hukum.


Curatorship (or Guardianship of Adults)

  • Private International Law (Conflict of Laws) Context: In cross-border or international legal frameworks, the legal status, capacity, and representation of an adult lacking legal capacity (curatele / pengampuan) are governed by:
    • Lex Nationalis or Lex Domicilii: The applicable law is typically determined by the person's national law or habitual residence/domicile.
    • The Hague Protection of Adults Convention (1998): The international treaty standard that regulates jurisdiction, applicable law, recognition, enforcement, and cooperation in respect of protection measures for vulnerable adults (covering both curators and tutors).
  • Terminology Equivalents:
    • Curator or Curatrix: The official English term in international and comparative law for a person appointed to manage the affairs of an adult under pengampuan.
    • Protected Adult or Ward: The legal status designation for the individual under curatorship.

Comments

Popular posts from this blog

[MAIN PROGRAM] UNDONE HOUSEHOLD WORKs WEB-PROGRAM v2/MAIN

PENDING ITEMs [REVISION] v0