Perlindungan Hukum bagi Penegak Hukum dalam Pelaksanaan Kegiatan Penyelidikan dan Penyidikan atas Nama Negara

Perlindungan hukum bagi penegak hukum dalam melaksanakan kegiatan penyelidikan dan penyidikan merupakan bagian penting dalam menjamin terlaksananya proses penegakan hukum secara profesional, sah, dan bertanggung jawab. Dalam menjalankan kewenangan yang diberikan oleh negara, penegak hukum perlu memperoleh perlindungan hukum sepanjang tindakan yang dilakukan didasarkan pada kewenangan yang sah, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dilakukan dengan itikad baik dalam rangka penegakan hukum.

Perlindungan tersebut mencakup perlindungan terhadap penegak hukum dari ancaman, tekanan, intimidasi, kriminalisasi, maupun tuntutan hukum yang timbul semata-mata karena pelaksanaan tugas dan kewenangan secara sah. Namun demikian, perlindungan hukum tersebut tidak dimaksudkan sebagai kekebalan hukum, melainkan sebagai jaminan agar penegak hukum dapat menjalankan tugas negara secara independen tanpa menghilangkan prinsip akuntabilitas dan pertanggungjawaban hukum.

Dengan demikian, perlindungan hukum terhadap penegak hukum dalam kegiatan penyelidikan dan penyidikan harus ditempatkan dalam keseimbangan antara jaminan keamanan dan kepastian hukum bagi aparat dengan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat serta prinsip negara hukum.


If framed in international law, a more precise and internationally recognizable formulation would be:

For a legal research title, I would make it even more concise:

“Legal Protection of Law Enforcement Officials in the Exercise of Investigative Powers on Behalf of the State under International Law.”

Or, if you want to emphasize State responsibility and official acts:

“Legal Protection and Accountability of Law Enforcement Officials Exercising Investigative Powers on Behalf of the State under International Law.”

Comments

Popular posts from this blog

[MAIN PROGRAM] UNDONE HOUSEHOLD WORKs WEB-PROGRAM v2/MAIN

PENDING ITEMs [REVISION] v0