English Bahasa Indonesia
Curatorship (Curatele)

Curatorship (curatele) is a legal institution that places an adult under the supervision of a conservator/guardian (called a curator), because that person is deemed incapable or incompetent of managing themselves or their financial affairs and property.

A person placed under curatorship is called a curandus.

Curatele (Pengampuan)

Curatele (pengampuan) adalah lembaga hukum yang menempatkan seseorang yang telah dewasa di bawah pengawasan seorang wali (disebut curator), karena orang tersebut dianggap tidak mampu atau tidak cakap untuk mengurus diri sendiri maupun harta kekayaannya.

Seseorang yang ditaruh di bawah pengampuan dinamakan curandus.

1. Legal Basis

In Indonesia, provisions regarding curatorship are regulated in the Civil Code (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata / KUHPerdata), specifically from Article 433 to Article 462.

1. Dasar Hukum

Di Indonesia, ketentuan mengenai curatele diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya pada Pasal 433 hingga Pasal 462.

2. Grounds / Reasons for Curatorship

Pursuant to Article 433 of the Civil Code, an adult must be placed under curatorship if they experience the following conditions (even if they occasionally have lucid intervals or periods of sanity):

  1. Simple-mindedness (onnoozelheid) or Insanity (raazernij): Mental disability or severe mental impairment that prevents a person from thinking rationally.
  2. Rage / Temporary Insanity (waanzinnigheid): A condition where a person frequently experiences sudden loss of self-awareness or acts uncontrollably.
  3. Profligacy / Wastefulness (verkwisting): The habit or trait of squandering wealth without control, which can lead to impoverishment of themselves or their family.
2. Alasan Pengecualian / Alasan Pengampuan

Berdasarkan Pasal 433 KUHPerdata, seorang dewasa harus ditaruh di bawah pengampuan apabila mengalami kondisi berikut (meskipun terkadang memiliki tenggat waktu atau saat-saat sadar/sehat):

  1. Dungu (onnoozelheid) atau Gila (raazernij): Gangguan jiwa atau keterbelakangan mental yang membuat seseorang tidak bisa berpikir secara wajar.
  2. Mata Gelap (waanzinnigheid): Kondisi di mana seseorang sering kehilangan kesadaran diri secara mendadak atau bertindak di luar kendali.
  3. Pemboros (verkwisting): Sifat atau kebiasaan menghambur-hamburkan harta kekayaan tanpa kendali yang dapat memiskinan dirinya atau keluarganya.
3. Who Is Entitled to Apply for Curatorship?

The application for curatorship is approved and established through a District Court Order. The parties entitled to submit a petition for curatorship to the court include:

  • Blood Relatives: Parents, children, siblings, or close relatives.
  • Spouse (Husband or Wife): Against their partner who experiences the conditions above.
  • Public Prosecutor (Jaksa): May file a special petition if the person is insane or experiences temporary rage and has no family/relatives to care for them.
  • Self: Specifically for reasons of wastefulness, the petition can be filed by the individual concerned.
3. Siapa yang Berhak Mengajukan Curatele?

Permohonan curatele disetujui dan ditetapkan melalui Penetapan Pengadilan Negeri. Pihak yang berhak mengajukan permohonan pengampuan ke pengadilan antara lain:

  • Keluarga Sedarah: Orang tua, anak, saudara kandung, atau kerabat dekat.
  • Suami atau Istri: Terhadap pasangan yang mengalami kondisi di atas.
  • Kejaksaan (Jaksa): Dapat mengajukan permohonan khusus jika orang tersebut gila atau mata gelap dan tidak memiliki keluarga/kerabat yang mengurusnya.
  • Diri Sendiri: Khusus untuk alasan pemboros, permohonan dapat diajukan oleh orang yang bersangkutan sendiri.
4. Legal Consequences of Curatorship

Upon the issuance of an official decree from the District Court regarding curatorship:

  • Loss of Legal Capacity (Onbekwaam): The legal status of the curandus is equated to that of a minor.
  • Legal Actions Require Curator's Assistance: All legal actions related to assets and property (such as sales, leases, contract approvals, banking transactions) conducted by the curandus are deemed void by law (nietig) or voidable, unless performed or approved by their curator.
  • Appointment of Curator: The court will appoint a curator (usually a close family member) to manage the assets/property and/or care for the person of the curandus.
4. Akibat Hukum Curatele

Setelah adanya penetapan resmi dari Pengadilan Negeri mengenai pengampuan:

  • Kehilangan Kecakapan Bertindak (Onbekwaam): Curandus disamakan kedudukan hukumnya dengan anak yang belum dewasa.
  • Tindakan Hukum Membutuhkan Bantuan Curator: Semua perbuatan hukum yang berkaitan dengan harta benda (seperti jual-beli, sewa-menyewa, persetujuan kontrak, transaksi perbankan) yang dilakukan oleh curandus dianggap batal demi hukum (nietig) atau dapat dibatalkan, kecuali jika dilakukan atau disetujui oleh curator-nya.
  • Pengangkatan Curator: Pengadilan akan menunjuk seorang curator (biasanya anggota keluarga dekat) untuk mengelola harta kekayaan dan/atau merawat pribadi si curandus.
5. Termination of Curatorship

Curatorship is not necessarily permanent. Curatorship can be revoked by the District Court if the grounds that formed the basis of the curatorship no longer exist (for example, the curandus has fully recovered from their mental illness).

5. Berakhirnya Curatele

Pengampuan tidak bersifat permanen selamanya. Curatele dapat dicabut oleh Pengadilan Negeri apabila alasan-alasan yang menjadi dasar pengampuan tersebut sudah tidak ada lagi (misalnya curandus telah sembuh total dari penyakit jiwanya).

Comments

Popular posts from this blog

[MAIN PROGRAM] UNDONE HOUSEHOLD WORKs WEB-PROGRAM v2/MAIN

PENDING ITEMs [REVISION] v0