Peraturan perUndang-Undangan NKRI/Negara Kesatuan Republik Indonesia terkait Gangguan "Kenyamanan (dan juga tentunya Keamanan) pada Aktivitas keseharian masyarakat/penduduk/warganegara dalam kegiatan mencari nafkah sebagai sumber penghasilan imbalan keuangan, dalam hal Gangguan Kelancaran Operasional Aktivitas tersebut

Ya. Jika yang dimaksud adalah gangguan terhadap kelancaran aktivitas sehari-hari masyarakat dalam bekerja/mencari nafkah sehingga menimbulkan gangguan kenyamanan, keamanan, akses, atau operasional dan berpotensi menghilangkan penghasilan, maka dasar hukumnya di Indonesia tidak berada pada satu undang-undang saja. Dasarnya dapat dilihat sebagai suatu rangkaian: hak untuk bekerja → hak atas keamanan/perlindungan → kewajiban menghormati hak orang lain → ketertiban umum → kemungkinan pertanggungjawaban pidana/perdata/administratif.

1. Dasar konstitusional: hak bekerja dan memperoleh penghidupan

UUD NRI 1945 Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Selain itu, Pasal 28D ayat (2) menjamin hak setiap orang untuk bekerja serta memperoleh imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Ketentuan ini menjadi dasar konstitusional penting ketika gangguan terhadap aktivitas kerja berhubungan langsung dengan kemampuan seseorang untuk menjalankan pekerjaannya.

Dengan demikian, secara konseptual dapat dibuat hubungan:

AKTIVITAS KERJA / USAHA
↓
PENGHASILAN / IMBALAN
↓
PENGHIDUPAN YANG LAYAK
↓
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP GANGGUAN YANG MELANGGAR HUKUM

Namun, penting dibedakan: tidak setiap gangguan atau ketidaknyamanan otomatis merupakan tindak pidana. Harus dilihat bentuk gangguannya, siapa yang melakukan, akibatnya, tempat kejadiannya, serta unsur hukum yang terpenuhi.

2. Keamanan dan ketertiban masyarakat

UUD NRI 1945 Pasal 30 ayat (4) menempatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

Hal tersebut kemudian dijabarkan dalam UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang sampai saat ini telah mengalami beberapa perubahan, termasuk UU No. 5 Tahun 2026. Fungsi kepolisian mencakup pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Jadi, apabila gangguan operasional tersebut sudah masuk wilayah gangguan keamanan atau ketertiban masyarakat, persoalannya tidak lagi semata-mata mengenai "kenyamanan", tetapi dapat menjadi persoalan kamtibmas dan penegakan hukum.

3. Hak orang lain harus dihormati

Ini juga penting karena terdapat keseimbangan antara hak seseorang melakukan aktivitas dengan hak orang lain.

Pasal 28J ayat (1) UUD NRI 1945 menentukan bahwa setiap orang wajib menghormati HAM orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Ayat (2) juga mengatur bahwa pelaksanaan hak dan kebebasan dapat dibatasi berdasarkan undang-undang antara lain demi keamanan dan ketertiban umum.

Artinya, misalnya:

Hak seseorang untuk melakukan aktivitas ekonomi tidak boleh dipahami sebagai hak untuk mengganggu atau menghilangkan hak orang lain untuk bekerja.

Sebaliknya, seseorang yang melakukan kegiatan sosial, ekonomi, demonstrasi, pembangunan, usaha, atau kegiatan lainnya juga tetap memiliki hak-hak yang harus dihormati. Penilaiannya harus berdasarkan aturan konkret yang berlaku.

4. UU Hak Asasi Manusia

UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga merupakan bagian dari kerangka hukumnya dan masih berstatus berlaku.

Dalam kerangka HAM, persoalannya dapat dilihat bukan hanya sebagai:

"Apakah seseorang merasa terganggu?"

tetapi juga:

Apakah terdapat hak yang secara hukum dilindungi, apakah terjadi tindakan yang menghambat atau merugikan pelaksanaan hak tersebut, dan apakah pembatasan tersebut mempunyai dasar hukum yang sah?

Ini menjadi lebih penting apabila gangguan tersebut berlangsung terus-menerus dan berdampak terhadap kehidupan ekonomi seseorang.

5. Apabila gangguan tersebut merupakan perbuatan pidana

Sejak 2 Januari 2026, KUHP nasional berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah berlaku. UU tersebut menggantikan berbagai ketentuan pidana lama, dengan beberapa penyesuaian melalui UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Karena itu, untuk kasus yang terjadi sekarang, analisis tidak sebaiknya langsung menggunakan pasal-pasal KUHP lama tanpa memeriksa ketentuan KUHP nasional yang berlaku.

Yang perlu dicari adalah perbuatan konkret yang menyebabkan gangguan tersebut, misalnya apakah terdapat:

  • ancaman;
  • kekerasan;
  • pemaksaan;
  • perusakan;
  • intimidasi;
  • penghalangan akses;
  • penguasaan atau pendudukan secara melawan hukum;
  • penggangguan ketertiban umum;
  • perbuatan yang menimbulkan kerugian;
  • atau tindak pidana khusus lainnya.

Dengan kata lain, "mengganggu kelancaran pekerjaan" bukan selalu merupakan nama suatu tindak pidana tersendiri. Status hukumnya bergantung pada perbuatan yang dilakukan untuk menimbulkan gangguan tersebut.

6. Jika gangguannya menyebabkan kerugian ekonomi

Di sini terdapat dimensi yang berbeda.

Contohnya:

A. Gangguan ringan

Suara bising atau aktivitas sekitar yang membuat pekerjaan kurang nyaman.

Belum tentu merupakan tindak pidana.

B. Gangguan terhadap akses

Jalan masuk ke tempat usaha sengaja ditutup sehingga pekerja/pelanggan tidak dapat masuk.

Dapat menimbulkan persoalan hukum yang lebih serius, tergantung cara dan dasar penutupannya.

C. Gangguan dengan ancaman/paksaan

Seseorang diancam agar menghentikan kegiatan usaha.

Dapat masuk ke ranah pidana apabila unsur tindak pidananya terpenuhi.

D. Gangguan dengan kekerasan/perusakan

Peralatan kerja dirusak sehingga kegiatan mencari nafkah berhenti.

Selain aspek keamanan, dapat timbul persoalan pertanggungjawaban pidana dan/atau ganti kerugian.

E. Gangguan oleh suatu kebijakan/keputusan pemerintah

Suatu keputusan administratif menghentikan atau membatasi kegiatan usaha.

Analisisnya berbeda lagi karena dapat masuk hukum administrasi negara dan mekanisme keberatan/gugatan administratif.


7. Jadi, istilah hukum yang lebih tepat

Untuk gagasan yang Anda uraikan, saya justru menyarankan jangan hanya menggunakan istilah "gangguan kenyamanan".

Istilah yang lebih luas dan secara hukum lebih mudah dianalisis adalah:

"Gangguan terhadap keamanan, ketertiban, dan kelancaran aktivitas masyarakat dalam bekerja atau melakukan kegiatan ekonomi untuk memperoleh penghasilan."

Atau dalam bahasa yang lebih formal:

"Gangguan terhadap kelancaran pelaksanaan aktivitas kerja dan/atau kegiatan ekonomi masyarakat yang berdampak pada keamanan, ketertiban, akses terhadap pekerjaan, serta kemampuan memperoleh penghasilan."

Dalam bahasa Inggris hukum:

"Interference with the safety, public order, and continuity of people's work and economic activities undertaken to earn income."

atau lebih formal:

"Unlawful interference with the safe and orderly conduct of work and economic activities undertaken by members of the public for their livelihood."

Kata unlawful sebaiknya digunakan hanya apabila setelah dianalisis memang terdapat dasar untuk menyatakan bahwa gangguan tersebut melanggar hukum.


8. Kerangka hukumnya dapat diringkas demikian

Aspek Dasar/ranah hukum Fokus
Hak bekerja UUD NRI 1945 Pasal 27(2) Pekerjaan dan penghidupan yang layak
Hak bekerja & imbalan UUD NRI 1945 Pasal 28D(2) Pekerjaan, imbalan dan perlakuan yang adil
Keamanan & ketertiban UUD NRI 1945 Pasal 30(4) Kamtibmas dan perlindungan masyarakat
Keseimbangan hak UUD NRI 1945 Pasal 28J Menghormati hak orang lain serta keamanan/ketertiban umum
HAM UU 39/1999 Perlindungan dan penghormatan HAM
Kepolisian UU 2/2002 jo. perubahan, termasuk UU 5/2026 Perlindungan, pelayanan, kamtibmas dan penegakan hukum
Tindak pidana UU 1/2023 jo. UU 1/2026 Ancaman, kekerasan, pemaksaan, perusakan, dan perbuatan pidana lainnya sesuai unsurnya
Kerugian Hukum perdata/pidana/administratif sesuai kasus Pemulihan dan/atau pertanggungjawaban atas kerugian

Jadi, "gangguan kelancaran operasional aktivitas mencari nafkah" dapat menjadi isu hukum apabila gangguan tersebut menyentuh hak yang dilindungi atau dilakukan melalui suatu perbuatan yang dilarang hukum. Tidak cukup hanya membuktikan bahwa aktivitas menjadi "tidak nyaman"; perlu diidentifikasi bentuk gangguan + pelaku + objek yang terganggu + akibat + unsur hukum yang dilanggar.

Jika Anda ingin mengembangkan ini menjadi , saya dapat menyusunnya menjadi kerangka yang lebih spesifik dengan judul “Legal Protection Against Interference with the Continuity of People's Livelihood and Economic Activities”, termasuk pemetaan UUD 1945 → UU HAM → UU Kepolisian → KUHP 2023 yang berlaku sejak 2026 → hukum perdata/administrasi, dalam.

Comments

Popular posts from this blog

[MAIN PROGRAM] UNDONE HOUSEHOLD WORKs WEB-PROGRAM v2/MAIN

PENDING ITEMs [REVISION] v0